Tugas Tugas Pegawai Kecamatan
Tugas pokok camat:
1. Melakukan koordinasi terkait dengan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum.
2. Melakukan koordinasi terkait dengan penerapan serta penegakan peraturan
perundang-undangan.
3. Melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pemeliharaan prasarana
serta fasilitas pelayanan umum.
4. Melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan
1. Melakukan koordinasi terkait dengan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum.
2. Melakukan koordinasi terkait dengan penerapan serta penegakan peraturan
perundang-undangan.
3. Melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pemeliharaan prasarana
serta fasilitas pelayanan umum.
4. Melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan
tugas pokok Sekretaris Camat adalah:
1. Melaksanakan urusan umum seperti administrasi, tata usaha, membuat
laporan kepada camat, maupun melakukan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh camat.
2. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kecamatan.
3. Melaksanakan penyusunan perencanaan serta rancangan program kepada
camat.
4. Mengelola administrasi keuangan dan kepegawaian.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
- 1.Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
- 2.Menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa / Kelurahan ;
- 3.Membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil ;
- 4.Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan / data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan ;
- 5.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
- 1.Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentram dan ketertiban umum ;
- 2.Menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan ;
- 3.Menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di Kecamatan ;
- 4.Membantu menyelesaikan masalah-masalah ketentraman dan ketertiban di Kecamatan ;
- 5.Melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ;
- 6.Melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat ;
- 7.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan mempunyai tugas :
- 1.Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejahteraan sosial dan kepemudaan ;
- 2.Menghimpun dan mengolah data / bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial ;
- 3.Menyusun program dan pembinaan di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana ;
- 4.Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan ;
- 5.Mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari ;
- 6.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
- 1.Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan perempuan ;
- Menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan ;
- 2.Mengusulkan perencanaan rehab bangunan sekolah, peningkatan jalan Desa serta mengusulkan pembangunan di Tingkat Kecamatan dan Desa ;
- 3.Melaksanakan pembinaan kebersihan lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih / minum ;
- 4.Melaksanakan pembinaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) ;
- 5.Memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan ketrampilan;
- 6.Mengadakan peningkatan peranan perempuan serta peningkatan kesejahteraan keluarga guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera ;
- 7.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.






0 komentar:
Posting Komentar